Thaharah secara bahasa artinya bersuci, sedangkan menurut istilah adalah suci dari hadas dan najis. Suci dari hadas artinya berwudhu, mandi, dan tayamum, sedangkan suci dari najis artinya menghilangkan seluruh najis yang terdapat pada badan kita, pakaian kita, dan tempat kita. Thaharah mempunyai peran yang penting dalam beribadah. Contohnya, setiap orang yang akan beribadah seperti salat dan tawaf diwajibkan untuk ber-thaharah terlebih dahulu. Cara menghilangkan najis-najis itu ialah menggunakan debu atau air yang suci lagi menyucikan. Ada tujuh jenis air yang suci lagi menyucikan yaitu:
1.
Air hujan
2.
Air sumur
3.
Air laut
4.
Air sungai
5.
Air telaga
6.
Air embun
7.
Air salju
Itu adalah jenis-jenis air yang
suci lagi menyucikan. Sedangkan dari segi hukum, air dibagi menjadi lima bagian,
yaitu:
1. Air mutlaq
(suci lagi menyucikan), artinya air yang masih murni dan bisa digunakan untuk bersuci. Contohnya seperti: air hujan, air salju, air embun, dan
lain-lain.
2. Air suci, tetapi tak dapat menyucikan, yaitu
halal jika dikonsumsi, tetapi tak sah jika digunakan untuk bersuci. Contohnya
seperti: air kelapa, air kopi, air teh, dan lain-lain.
3. Air mutanajis
(air yang terkena najis). Air yang tak halal untuk dikonsumsi dan tak sah
jika digunakan untuk bersuci. Ada dua kategori air mutanajis:
a. Air yang sudah berubah warna, bau, dan rasanya
karena sudah tercampur dengan najis
b. Air yang belum berubah warna, bau, serta rasanya
tetapi sudah tercampur dengan najis dan jumlah air tersebut sedikit (kurang
dari 2 kulah).
4. Air yang makruh di pakai untuk bersuci. Seperti
air yang terjemur matahari di dalam benjana, selain benjana yang terbuat dari
emas atau perak.
5. Air mustakmal,
yaitu air yang telah digunakan untuk bersuci, walaupun tidak berubah warna,
bau, serta rasanya. Air ini tidak boleh digunakan untuk bersuci karena
dikhawatirkan dapat/telah terkena najis, sehingga dapat mengganggu kesehatan.
Thaharah dilakukan dengan berwudhu, tayamum, dan mandi. Tentu saja,
tujuannya ialah menghilangkan najis yang terdapat pada tubuh. Nah, setelah
mengenali jenis-jenis air yang digunakan pada thaharah, sekarang penulis akan memberitahukan apa saja jenis-jenis
najis yang membuat seorang muslim harus melakukan thaharah.
Najis terbagi menjadi tiga
bagian, yaitu:
1. Najis Mukhaffafah
(Najis ringan)
Cara menghilangkan/menyucikannya najis
ini, hanya memercikkan air pada bagian yang terkena najis tersebut. Najis ini
berasal dari air kencing seorang bayi laki-laki berumur kurang dari yang belum
bisa makan apa-apa kecuali air susu ibunya.
2. Najis Mutawassitah
(Najis sedang)
Najis ini adalah najis yang
paling sering kita jumpai. Pada umumnya, najis ini terbagi menjadi 2, yaitu:
a. Mutawassitah
hukumiyyah
Najis yang diyakini akan keberadaannya tetapi, tak ada bau, rasa, maupun
wujudnya. Contoh najis ini adalah kencing yang yang sudah kering. Cara
menyucikannya, cukup disiram dengan air di bagian najis tersebut.
b. Mutawssitah
‘ainiyah
Najis yang diyakini akan keberadaannya dan memiliki rupa, bau, atau rasa.
Contoh najis ini adalah seperti darah yang mengotori kulit, pakaian, dan
sebagainya. Cara menghilangkannya ialah membersihkan bagian yang terkena najis
tersebut hingga hilang rupa, bau, dan rasanya.
3. Najis Mugallazah
(Najis berat)
Najis ini adalah najis yang
paling sulit dihilangkan. Cara menghilangkan/menyucikannya adalah membasuhnya
dengan air sebanyak tujuh kali dan salah satunya diberi tanah. Najis ini
berasal dari babi dan anjing.
Itulah
cara ber-thaharah dan penjelasan
singkat mengenai najis-najisnya. Sebagai umat muslim,ber-thaharah adalah suatu keharusan ketika hendak beribadah. Semoga
pengetahuan ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
0 comments:
Post a Comment