Banyak pemuda/i yang menggunakan istilah ‘pacaran islami’. Menurut mereka bahwa, selama tak bersentuhan secara fisik, masih diperbolehkan untuk menjalin hubungan satu sama lain, padahal, pacaran islami itu adalah pacaran setelah nikah. Jadi, meskipun tak bersentuhan, jika belum menikah, tetap saja haram hukumnya bagi pasangan tersebut. Larangan untuk pacaran sudah tercantum dalam Al-Qur’an:
وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ
كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً
“Dan janganlah kamu mendekati
zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu
jalan yang buruk” (QS Al-Isra:32)
Dan,
nabi pun telah bersabda:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ
أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لاَ
يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا
مَحْرَمٌ ( رواه البخاري)
“Dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata: Aku
mendengar Rasulullah saw berkhutbah, ia berkata: Jangan sekali-kali seorang
laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya,
dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada
mahramnya”. (Muttafaq Alaihi)
Itulah
mengapa pacaran dilarang dalam islam. Terlalu banyak mudharatnya dan tidak ada
sisi positifnya sama sekali. Banyak pasangan yang sudah menikah setelah
pacaran, rumah tangganya jadi berantakan, atau dalam kata lain cerai. Hal itu
dikarenakan ketika dalam masa pacaran, orang-orang selalu menutupi
keburukan-keburukannya saat bersama pasangannya.
Jadi, jika merasa belum mampu untuk menikah, perbanyaklah berpuasa dan berolahraga, karena itu bisa menunda syahwat. Jangan melampiaskannya dengan pacaran. Dan, jangan merasa dikucilkan jika belum pacaran, karena jodoh sudah ditentukan oleh allah bahkan sebelum kita lahir.
0 comments:
Post a Comment